Tugas Pokok dan Fungsi
I. KETUA UMUM • Bertanggung jawab menjalankan roda kepengurusan satu periode ke depan sesuai AD/ART UTT. • Mengawasi kinerja tiap bidang. • Berkoordinasi dengan Pembina dan pengawas. • Memberikan pertanggung jawaban kepengurusan selama satu periode kepengurusan pada Musyawarah Anggota UTT. II. SEKRETARIS • Mengelola administrasi kesekretariatan. • Membuat agenda rapat pengurus UTT. • Memberikan pertanggung jawaban program kerja selama satu periode kepengurusan pada Musyawarah Anggota UTT. III. BENDAHARA • Mengelola keuangan UTT. • Memberikan pertanggung jawaban program kerja selama satu periode kepengurusan pada Musyawarah Anggota UTT. IV. PENGEMBANGAN ORGANISASI • Mengelola sumber daya manusia di UTT. • Mengatur alur kaderisasi anggota baru. • Berkoordinasi dengan semua bidang demi perkembangan organisasi. • Memberikan pertanggung jawaban program kerja selama satu periode kepengurusan pada Musyawarah Anggota UTT. V. KEPELATIHAN • Berkoordi...